Info Beasiswa D1 D3 S1 S2

Senin, 24 Juni 2013

Letter Of Credit

Letter of Credit
„surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank  atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank tersebut)„ ditujukan kepada eksportir di luar negeri(relasi importir)„ memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan„ untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu„ bank yang bersangkutan menjamin untuk mengaksep wesel atau menguangkan wesel yang ditarik asal memenuhi syarat yang tercantum dalam surat

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, meng-aksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Jenis-jenisL/C

1. Revocable L/C;
2. Irrevocable L/C;
3. Anticipatory (Red Clause) L/C;
4. Back to Back L/C;
5. Transferable L/C;
6. Standby L/C;
7. Revolving L/C.

Keuntungan L/C

„ Keuntungan L/C bagi eksportir (Amir M.S., 1999:74 Keuntungan L/C bagi eksportir (Amir M.S., 1999:74-77):
  1. „  Kepastian pembayaran dan menghindari risiko non-payment
  2. „ Penguangan dokumen bisa langsung dilakukan
  3. „ Biaya bank relatif kecil
  4. „ Terhindar dari risiko pembatasan devisa
  5. „ Kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga

„ Keuntungan L/C bagi importir (Ibid.):
  1. „ Nama baik dan reputasibank berpengaruh baik pada  Nama baik dan reputasibank berpengaruh baik pada bonafiditas importir di mata eksportir
  2. „ L/C sebagai jaminan bagi importir bahwa dokumen akan diterima dalam keadaan lengkap dan utuh untuk diteliti oleh  diterima dalam keadaan lengkap dan utuh untuk diteliti oleh bank
  3. „ Importir dapat mencantumkan syarat-syarat pengamanan dalam L/C



Sumber :
1.  elisa1.ugm.ac.id/files/dinawk/SE3glBxn/Letter%20of%20Credit.pdf2. elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/lc_form_pdf/Bab2-3%20LC.pdf

Kliring Manual & Kliring Automatic

Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari  suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring  didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu. 

SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:

1.  Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan KliringLokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan  warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

2.  Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan  Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet  Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.


3.  Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo  Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.


4.  Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah  penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.



WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING 
1.  Warkat 
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah: 
a.  Cek 

b.  Bilyet Giro 

c.  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) 

d.  Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) 

e.  Warkat Debet 

f.  Warkat Kredit 


2. Dokumen Kliring 
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat Bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. 

3. Formulir Kliring 
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan 
manual meliputi: 

a.  Neraca kliring penyerahan/pengembalian. 
gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian. 

b.  Neraca kliring penyerahan/pengembalian.
 Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring 
penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian. 

c.  Bilyet saldo kliring.
 Formulir ini disediakan oleh  peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo  kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

Sumber : staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%205%20AKUNTANSI%20KLIRING.pdf

Template by:
Free Blog Templates