Letter of Credit
surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank tersebut) ditujukan kepada eksportir di luar negeri(relasi importir) memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu bank yang bersangkutan menjamin untuk mengaksep wesel atau menguangkan wesel yang ditarik asal memenuhi syarat yang tercantum dalam surat
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, meng-aksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Jenis-jenisL/C
1. Revocable L/C;
2. Irrevocable L/C;
3. Anticipatory (Red Clause) L/C;
4. Back to Back L/C;
5. Transferable L/C;
6. Standby L/C;
7. Revolving L/C.
Keuntungan L/C
Keuntungan L/C bagi eksportir (Amir M.S., 1999:74 Keuntungan L/C bagi eksportir (Amir M.S., 1999:74-77):
- Kepastian pembayaran dan menghindari risiko non-payment
- Penguangan dokumen bisa langsung dilakukan
- Biaya bank relatif kecil
- Terhindar dari risiko pembatasan devisa
- Kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga
Keuntungan L/C bagi importir (Ibid.):
- Nama baik dan reputasibank berpengaruh baik pada Nama baik dan reputasibank berpengaruh baik pada bonafiditas importir di mata eksportir
- L/C sebagai jaminan bagi importir bahwa dokumen akan diterima dalam keadaan lengkap dan utuh untuk diteliti oleh diterima dalam keadaan lengkap dan utuh untuk diteliti oleh bank
- Importir dapat mencantumkan syarat-syarat pengamanan dalam L/C
Sumber :
1. elisa1.ugm.ac.id/files/dinawk/SE3glBxn/Letter%20of%20Credit.pdf2. elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/lc_form_pdf/Bab2-3%20LC.pdf