Sebagai Negara Hukum Indonesia telah mengatur tentang hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali,hal tersebut tertuang UUD 1945 mulai dari pasal 27 s/d 34.berikut saya mencoba menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia secara terpisah.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1)
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
3) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRIdari serangan musuh (Pasal 27 ayat 3)
4) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku (Pasal 28)
5) Dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan (Pasal 28 I – J )
6) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2)
7) Setiap warga Negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.(Pasal 30 ayat 1)
8) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh Negara (Pasal 31 ayat 1-5)
9) Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara (Pasal 34 ayat 1)
10) Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara. (Pasal 34ayat 2)
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). (pasal 23A) (Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
2) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (Pasal 27 ayat 3)
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27)
4) Dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya kewajiban dasar manusia (Pasal 28 I – J)
5) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
6) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Sumber :
2. http://shiboiz.blogspot.com
3. http://wiki.bestlagu.com/news/167146-study-kasus-hak-dan-kewajiban-wni.html
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar