A. Pengertian Bank
Mengenai arti
bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam
pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari
bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank
sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering
menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua
sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung,
dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai
pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara
umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank
adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan
uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan
atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga
dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
D. Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan
tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam
arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga.
Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada
masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku
bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan
suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan
suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip
ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan
deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit
(ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi
kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki
loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds
yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan
hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank
bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi
dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya
deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di
bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988,
keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah
untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan
yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang
merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto
1988 yakni :
a. Peningkatan
mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan
lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang
dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian
kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat
disimpulkan :
a. Penyederhaan
proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan
ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi
lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur
tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran
swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan
membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional.
Sumber
http://ferdinandwisnu.wordpress.com
http://www.sarjanaku.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar