Info Beasiswa D1 D3 S1 S2

Senin, 24 Juni 2013

Kliring Manual & Kliring Automatic

Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari  suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring  didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu. 

SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:

1.  Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan KliringLokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan  warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

2.  Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan  Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet  Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.


3.  Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo  Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.


4.  Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah  penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.



WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING 
1.  Warkat 
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah: 
a.  Cek 

b.  Bilyet Giro 

c.  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) 

d.  Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) 

e.  Warkat Debet 

f.  Warkat Kredit 


2. Dokumen Kliring 
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat Bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. 

3. Formulir Kliring 
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan 
manual meliputi: 

a.  Neraca kliring penyerahan/pengembalian. 
gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian. 

b.  Neraca kliring penyerahan/pengembalian.
 Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring 
penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian. 

c.  Bilyet saldo kliring.
 Formulir ini disediakan oleh  peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo  kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

Sumber : staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%205%20AKUNTANSI%20KLIRING.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates