Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat
menggunakan:
1. Sistem Manual,
yaitu sistem penyelenggaraan KliringLokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
2. Sistem Semi
Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan
Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
3. Sistem Otomasi,
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan
dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4. Sistem Elektronik,
yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut
kliring elektronik adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya
disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima.
WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
1. Warkat
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
e. Warkat Debet
f. Warkat Kredit
2. Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat Bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
3. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan
manual meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian.
gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian.
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring
penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet saldo kliring.
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
Sumber : staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%205%20AKUNTANSI%20KLIRING.pdf


Tidak ada komentar:
Posting Komentar